Ketua MPR RI Soal KKB: Sikat Habis! Memangnya Mereka 'Pake' HAM?

- 27 April 2021, 18:14 WIB
/ILUSTRASI  KKB DI PAPUA /PIXABAY/CLKER-FREE-VECTOR-IMAGES/VIA PIKIRAN RAKYAT/
/ILUSTRASI KKB DI PAPUA /PIXABAY/CLKER-FREE-VECTOR-IMAGES/VIA PIKIRAN RAKYAT/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kepentingan dalam negeri dan rakyat adalah yang utama. Karenanya,  jangan sampai ada ruang toleransi bagi tumbuh suburnya gerakan separatis dan terorisme  di bumi Indonesia.

"Termasuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang oleh Badan Intelijen Negara, kini dilabeli sebagai kelompok separatis dan teroris. Memangnya para separatis dan teroris itu pakai teori Hak Asasi Manusia (HAM) saat membunuh rakyat dan aparat yang bertugas?"  tegas Bamsoet -panggilan akrabnya- dalam siaran pers yang dibagikannya  ke grup Whatssupp Forum Redaktur, Selasa, 27 April 2021.

"Sikat habis, tumpas dan ratakan para separatis dan teroris yang tidak berprikemanusiaan itu. Sebagai pimpinan MPR RI, demi melindungi rakyat dan negara, saya siap menjadi orang yang bertanggungjawab di hadapan hukum internasional atau hukum manapun. Terpenting, para separatis dan teroris bisa musnah dari bumi Indonesia," tegasnya Bamsoetmerespon pernyataan Amnesti Internasional Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Masih Selidiki, Asrena Kasal: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tidak Kelebihan Muatan

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari aspek pertahanan keamanan nasional dan hukum, sangat jelas bahwa KKB di Papua bukanlah kelompok kriminal bersenjata biasa. Melainkan termasuk gerakan yang memiliki motivasi politik untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka jelas tidak punya right to self determination (hak menentukan nasib sendiri). Karena ketika Papua telah menjadi bagian integral NKRI berdasarkan New York Agreement 1962, maka hak menentukan nasib sendiri serta merta batal demi hukum," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, sangat tepat jika gerakan KKB dinilai sebagai gerakan pemberontakan melawan pemerintah yang sah (makar) dengan cara-cara teror. Sehingga penetapan keadaan darurat militer, baik secara hukum nasional maupun internasional, sudah sah dan bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Kenaikan Pangkat 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala, Bintang Jasa Jalasena jadi Dedikasi Terbaik

"Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap para separatis dan teroris untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa," tegansya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x