SINGKAWANG, KALBAR TERKINI - Mendukung dan menerapkan Peraturan Pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 di Singkawang, jajaran Forkopimda Kota Singkawang rutin melaksanakan Sidak Patroli dan Razia.
Sidak dan patroli ini terkait dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Sebelum pelaksanaan patroli dimulai, jajaran Forkopimda melaksanakan apel dan pengarahan di Terminal Pontianak, Jalan Stasiun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Condro Edi Wibowo melalui melalui Pasi Ops Kodim, Kapten Inf Taufik Wiramansyah mengatakan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagaimana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, maka perlu dilakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha bagi para pelaku usaha mikro.
"Bagi tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu jam operasional pukul 22.00 WIB, maka langsung kita berikan teguran dan penindakan," katanya.
Dengan adanya pembatasan ini diharapkan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berakhir sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali dengan normal.