Amnesti Internasional Bicara HAM: KKB Papua pun Mendapatkan Pembenaran

- 27 April 2021, 19:55 WIB
  SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat,  Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/
SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat, Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Saat korban terus berjatuhan termasuk aparat di Papua, Amnesti Internasional (AI) beraksi  atas pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.  Pernyataan bahwa sikat habis KKB Papua dengan kekuatan penuh, ditanggapi pihak AI bahwa hal itu berarti tidak memperhatikan aspek HAM. 

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKP) Papua terbukti sudah melakukan tindakan-tindakan brutal sehingga sudah memenuhi kriteria sebagai teroris, dan harus ditindak semaksimal mungkin.

Pernyataan Bamsoet 'tumpas' dan 'dengan kekuatan penuh aparat', tidaklah berlebihan.

Alih-alih Hak Asasi Manusia (HAM), gerombolan pengacau ini di mana saja berada, kerap mendapat pembenaran dari kelompok-kelompok HAM kendati aksi mereka justru tak peduli soal HAM.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Masih Selidiki, Asrena Kasal: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tidak Kelebihan Muatan

Serangan Angkatan Udara Prancis di sejumlah titik di beberapa negara Afrika pada Maret 2021 misalnya, menewaskan gerombolan afiliasi ISIS. Belakangan, kelompok-kelompok  HAM setempat, protes keras dan mengancam membawa Prancis  ke pengadilan HAM Internasional. 

Cara-cara pembunuhan yang dlakukan ISIS, antara lain memenggal kepala puluhan korban, dan ditinggalkan di pantai di salah satu negara di Afrika, belum lama ini, mencerminkan, bahwa yang namanya teroris, tidak peduli soal HAM.

Begitu pula dalam kasus gerombolan Mujahidin Indonesia Timur di kawasan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah: melakukan pembantaian brutal terhadap warga sipil. Pun di Papua, KKB menyerang warga-warga sipil selain militer. 

Terorisme adalah  kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) terhadapo kemanusiaan, yang di Indonesia dijerat dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x