KALBAR TERKINI - Saat korban terus berjatuhan termasuk aparat di Papua, Amnesti Internasional (AI) beraksi atas pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Pernyataan bahwa sikat habis KKB Papua dengan kekuatan penuh, ditanggapi pihak AI bahwa hal itu berarti tidak memperhatikan aspek HAM.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKP) Papua terbukti sudah melakukan tindakan-tindakan brutal sehingga sudah memenuhi kriteria sebagai teroris, dan harus ditindak semaksimal mungkin.
Pernyataan Bamsoet 'tumpas' dan 'dengan kekuatan penuh aparat', tidaklah berlebihan.
Alih-alih Hak Asasi Manusia (HAM), gerombolan pengacau ini di mana saja berada, kerap mendapat pembenaran dari kelompok-kelompok HAM kendati aksi mereka justru tak peduli soal HAM.
Serangan Angkatan Udara Prancis di sejumlah titik di beberapa negara Afrika pada Maret 2021 misalnya, menewaskan gerombolan afiliasi ISIS. Belakangan, kelompok-kelompok HAM setempat, protes keras dan mengancam membawa Prancis ke pengadilan HAM Internasional.
Cara-cara pembunuhan yang dlakukan ISIS, antara lain memenggal kepala puluhan korban, dan ditinggalkan di pantai di salah satu negara di Afrika, belum lama ini, mencerminkan, bahwa yang namanya teroris, tidak peduli soal HAM.
Begitu pula dalam kasus gerombolan Mujahidin Indonesia Timur di kawasan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah: melakukan pembantaian brutal terhadap warga sipil. Pun di Papua, KKB menyerang warga-warga sipil selain militer.
Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) terhadapo kemanusiaan, yang di Indonesia dijerat dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.