Merasa Difitnah, Marzuki Ali Laporkan AHY ke Bareskrim Mabes Polri

- 4 Maret 2021, 13:11 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. /ANTARA/Widodo S. Jusuf/

JAKARTA, KALBAR TERKINI – Perseteruan di internal Partai Demokrat terus berlanjut, setelah berhembus kabar Kongres Luar biasa, kini Ketua Umumnya dilaporkan ke Mabes Polri.

Adalah Mantan Sekjen PD Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan lima kader dan pengurus teras PD, salah satunya Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis 4 Maret 2021.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan lima orang yang dilaporkan itu, yakni satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.

Baca Juga: Program Pembangunan Gubernur Baik untuk Masyarakat, Maria Lestari Nyatakan Dukungan


"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," kata Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri.

Rusdiansyah menyebutkan dirinya mewakili Marzuki Alie mendatangi Bareskrim, untuk melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Ada tiga hal yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras PD itu, pertama Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD.

Baca Juga: Anjing Pelacak Siap Sasar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.

Menurur Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh, meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.

Baca Juga: Waspada, 'Hacker' China sedang Serang Amerika: Hati-hati Gelar Konferensi Video!

Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan.

Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat.

Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.

Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x