PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Hasil rapat virtual para kepala suku dan tokoh adat Dayak se-Pulau Borneo sudah diserahkan kepada Presiden Dayak Internasional (Dayak International Organization/DIO) Datuk Dr Jeffrey G Kitingan yang juga Deputi Ketua Menteri Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Keterangan yang diterima Kalbar-Terkini.com dari Dismas Aju, Humas DIO, Rabu, 3 Maret 2021, rapat virtual berikutnya dihadiri oleh Kitingan serta Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Drs Askiman MM.
"Setelah kami laporkan kepada Datuk Jeffrey Kitingan dan Askiman, rapat kami lanjutkan dengan rapat virtual yang diikuti beberapa tokoh Suku Dayak dari Indonesia dan Malaysia, sebagai bentuk dari sosialisasi program kerja Dayak International Organization dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional," kata mantan wartawan Harian Sore Sinar Harapan ini.
Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan Sabu 20,141 Kilogram, Hasil Operasi Sepanjang Februari 2021
Adapun rapat virtual yang sudah dilaporkan kepada Presiden DIO ini, yakni pembahasan tentang Tata Cara Peradilan Adat Dayak, serta Kesetaraan Hukum Adat Dayak dan Hukum Negara di Indonesia dan Malaysia (Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Sarawak).
Digelar dari Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, rapat virtual antara lain dihadiri oleh Dr Yulius Yohanes MSi, Salfius Seko SH, MH (Panglima Antayot), Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), Dr Jiuhardi SE MM (Samarinda), Dr Drs Dagut H Djunas, SH MT (Palangka Raya), Bujino A Salan SH MH (Banjarmasin).
Baca Juga: Turut Cerdaskan Anak Perbatasan, Personel Satgas Yonif 407/Padma Kusuma Menjadi Tenaga Pendidik
Sesuai jadwal yang disusun berdasarkan rapat pada Rabu, 24 Februari 2021, rapat virtual gabungan Indonesia dan Malaysia ini, dipandu Aju (Pontianak), dengan pemateri dari Kalimantan Barat, yakni Yulius Yohanes, berjudul Sikap dan Langkah Masyarakat Suku Dayak sehubungan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur, dan Urgensi Suku Dayak Mesti Kembali pada Karakter dan Jatidirinya.
Salfius Seko membahas kesetaraan hukum adat Dayak dan hukum negara di Indonesia dan Malaysia. Tobias Ranggie membahas urgensi dibentuknya panduan umum tata cara peradilan adat Dayak dengan tidak menghilangkan ciri khas dan aturan baku hukum adat yang ada pada masing-masing rumpun Suku Dayak.