Rugikan Negara Rp 694 Juta, Berikut Rincian Korupsi yang Menjerat Mark Sungkar

- 3 Maret 2021, 13:14 WIB
Mark Sungkar
Mark Sungkar /istimewa

KALBAR TERKINI – Tak hanya penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi, kalangan selebriti pun kerap terjerat kasus yang merugikan khlayak tersebut.

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari aktor senior Mark Sungkar ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar.

Aktor senior tersebut baru saja menjalani persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Mark Sungkar telah membuat laporan fiktif pada pembelanjaan akomodasi di sebuah kegiatan keolahragaan di The Cipaku Garden Hotel.

 Baca Juga: Panglima TNI Berduka, Prajuritnya Tewas di Poso

Berikut rincian kasus yang menjerat Mark Sungkar dirangkum Kalbar-Terkini.com dari berbagai sumber.

  1. Kasus terjadi saat Mark Sungkar menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI)

Kasus korupsi yang menjerat Mark Sungkar terjadi saat ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), periode 2015-2019 lalu.

Baca Juga: Polri Bekuk 12 Terduga Teroris di 4 Wilayah di Jawa Timur, Karo Penmas: Jaringan Al Qaeda

Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam proposal tersebut, Mark Sungkar mengajukan anggaran kegiatan sebesar Rp5,072 miliar.

  1. Mark Sungkar diduga membuat laporan pembelanjaan fiktif

Lebih lanjut, dalam kegiatan yang digelar di The Cipaku Grand Hotel, Mark Sungkar diduga membuat laporan pembelanjaan akomodasi fiktif.

Baca Juga: Dua Super Tangker di Perairan Kalbar, Mahfud MD: Lanjutkan Proses Hukum

Saat membuat laporan pertanggungjawaban, anggaran yang dikeluarkan berbeda dengan fakta di lapangan.

  1. Mark Sungkar disebut menggunakan uang negara sebesar Rp399,7 juta

Dari usulan anggaran sebesar Rp5,072 miliar dari Menpora, ternyata masih ada sisa. Namun, sisa anggaran tersebut ternyata tidak dikembalikan ke negara.

Padahal, sesuai sesuai peraturan dalam penggunaan anggaran negara, jika masih ada sisa maka harus dikembalikan selambat-lambatnya 14 hari setelah kegiatan selesai. Mark Sungkar kemudian diduga menggelapkan uang sisa kegiatan tersebut sebesar Rp399,7 juta.

  1. Total kerugian negara mencapai Rp694 juta

Mark Sungkar tidak sendiri dalam menggunakan uang kegiatan yang diselenggarakannya. Ia juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta.

Selain itu

Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari sebesar Rp41,3 juta, dan pihak The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian negara akibat tindakan penyelewengan anggaran tersebut bisa mencapai Rp694 juta. Hal tersebut didasarkan dari hasil laporan audit BPKP.

  1. Kemenpora menyerahkan kasus Mark Sungkar ke pihak yang berwenang

Sementara itu, pihak Kemenpora mengaku sudah lama mengetahui kasus yang menimpa Mark Sungkar. Namun, menurut Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto menyebutkan, pihaknya menyerahkan penuh kasus tersebut ke pihak pengadilan.

Menurut Gatot, pihaknya sampai saat ini masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x