“Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab,” kata Atal S. Depari.
Terkait upaya rencana revisi UU ITE, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE .
Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai SE Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memiliki semangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dubes Italia Tewas, Milisi Hutu Balik Tuduh Pelakunya Tentara Kongo
Baca Juga: Akui Takkan Mudah Kalahkan Valentino Rossi, Luca Marini: Saya Akan Melewatinya di Trek Lurus
“Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi,” kata Heru Widodo.
Dia menilai sudah seharusnya Polri mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, tetapi tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. ***