KALBAR TERKINI - Mengenai revisi Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE), saat ini pemerintah tengah memikirkan perubahan yang terbaik.
Nantinya, UU ITE dengan mempertimbangkan resultante baru, di mana sikap tersebut sesuai amanat yang disampaikan Presiden Jokowi yang meminta merevisi UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, seperti dirilis Kalbar-Terkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang menimbulkan permasalahan dalam implementasi UU ITE, sehingga perlu adanya revisi UU ITE.
Baca Juga: Disiarkan Secara Live Streaming, Pelantikan Bupati-Wakil di Kalbar Sepi Penonton
Baca Juga: Transformasi Digital Sasar Jutaan UMKM, Presiden Ingin Ekonomi Kerakyatan Segera Bangkit
“Bahwa hukum adalah kesepakatan yang bisa diubah dengan resultan terbaru dan selalu berubah menyesuaikan perubahan masyarakat,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menutup diri terhadap perubahan hukum karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.
“Hukum adalah resultante, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, pasal karet yang terdapat dalam UU ITE bisa dikendalikan sesuai kebutuhan dan sangat berbahaya dalam perpolitikan.
“Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B,” katanya.