Baca Juga: Jaga Nama Baik Bangsa, Presiden: Sudah 5 Tahun Karhutla Indonesia Tak Dibahas Negara-Negara ASEAN
Baca Juga: Bahaya Kabut Asap Karhutla Mengancam, Curah Hujan di Kalbgar Rendah hingga Akhir Februari
Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah menilai penting untuk melakukan revisi UU ITE yang akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yaitu Tim Kajian UU ITE.
Pembentukan Tim Kajian UU ITE dilakukan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.
Tim Kajian UU ITE memiliki waktu kerja selama 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang disalahgunakan dalam menjerat warga.
Baca Juga: Demi Pencalonan Gubernur Lampung, Darius Akui Libatkan Diri di Kasus Korupsi Fee Proyek
Baca Juga: Hubungkan Jalur Darat Indonesia-Malaysia, Kalbar Bakal Miliki Lima Terminal Internasional
Atal S. Depari berharap UU ITE mampu memberikan rasa aman dan keadilan karena UU ITE harus memberi rasa keadilan bagi masyarakat, bukan menakut-nakuti alias menjadi momok bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat berbeda dan kritis.
Ia menilai bahwa check and balance merupakan ciri kehidupan demokrasi yang baik dan terlaksanakannya kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers.