Update Pasca Vonis Sambo: Keluarga Yosua Minta Pulihkan Nama Baik, Protes RR dan Ma'ruf Hingga Rencana Banding

18 Februari 2023, 06:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Cs saat dipersidangan /

KALBAR TERKINI: Kuasa hukum keluarga Brigadir Hosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan beberapa tuntutan kepada pihak Polri.

Tuntutan yang dimaksud adalah dilakukannya pemulihan nama baik Brigadir Yosua. 

Kamarudin bersama keluarga Yosua mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta sejumlah hak tersebut dari Brigadir Yosua usai dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: PeduliLindungi Akan Diganti Aplikasi Satu Sehat Mobile, Masihkah Jadi Syarat Perjalanan?

"Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh jadi meninggal," jelas Kamarudin kepada wartawan.

Kamaruddin menyebutkan hak dari Yosua yang dimintanya yakni di antaranya pemulihan nama baik serta kenaikan pangkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Anumerta.

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Sosok Ichsan Fuady, Sekjen Bawaslu yang Resmi Ditunjuk Jokowi

Menurut penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan jauh dari rasa keadilan.

Irwan mengatakan Kuat yang berperan menutup pintu rumah dinas duren tiga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan divonis 15 tahun penjara. 

Kemudian Ricky Rizal yang menolak perintah menembak divonis 13 tahun penjara. 

Baca Juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli H-45 Sebelum Jadwal Keberangkatan. KAI Siapkan Online Service

Sementara Bharada E selaku eksekutor Brigadir J justru hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga menilai vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim terhadap Bharada E terlalu rendah.

Erman mengatakan Ricky Rizal mengaku kecewa atas vonis 1,5 tahun Bharada E. 

Ricky berpendapat seharusnya majelis hakim menjatuhi vonis tak jauh dari Bharada E.

Baca Juga: Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

Sebab, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brihadir J.

Setelah vonis dijatuhkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (RR) mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengajuan banding tersebut sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi di Tetapkan KPU RI Cek Daftar Berikut ini

"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Humas PN Jaksel, Kamis 16 Februari 2023.

Menurut Humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. 

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.***

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler