Ternyata Ini Sebab Polisi Minta Maaf, Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI

6 Februari 2023, 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf dari kepolisian atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka. /

KALBAR TERKINI - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur tersebut ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus kecelakaam yang menewaskan Hasya.

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Diuduga Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Bermula dari Sengketa Tanah Keluarga

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.

Menurutnya, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut yang menyebabkan Hasya mendapat status tersangka.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: Kronologi Terbakarnya Ruang ICU RSUD Bandung, Bermula dari Mesin Sterilisasi Udara yang Terlalu Panas

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Ia berjanji akan lakukan evaluasi mendalam setelah kejadian penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Baca Juga: Medsos Untuk Kampanye, KPU Tentukan Maksimal 10 Akun. Ridwan Kamil: Modal 30 Juta Followers, Pemilu Murah

Sementara itu, mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak Hasya tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.

Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis 2 Februari 2023 yang lalu, di lokasi kecelakaan yaitu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.***

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler