KALBAR TERKINI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024, para peserta Pemilu hanya diijinkan memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.
"Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang, medsos bisa dibuat paling banyak 10 akun.
Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," tegas Afif.
Menurutnya, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Gugus tugas tersebut terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali menyinggung perihal jumlah pengikutnya di media sosial (follower) sebagai modal politiknya.
Ridwan Kamil mengaku memiliki lebih dari 30 juta followers di media sosialnya.
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Demo Aremania, Tuntut Tanggungjawab Arema FC di Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, modal followers bukanlah jaminan.