Vanessa Khong Besok Jalani Pemeriksaan: Kemungkinan Langsung Ditahan, Kalau Keberatan Silahkan Praperadilan

13 April 2022, 07:35 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri /

KALBAR TERKINI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo. 

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Vanessa dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Dicekal Keluar Negeri, Polri: Sembunyikan Harta Binomo Berupa Tanah dan Jam

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan Vanessa bersama ayahnya Rudiyanto Pei bakal diperiksa sebagai tersangka besok Kamis 14 April 2022. 

"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," terang Whisnu kepada Polri TV,  melansir program acara Presisi Siang, Rabu 13 April 2022. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Polri TV).

Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Vanessa Khong hingga Ayah Indra Kesuma Terancam Lima Tahun Penjara, Berikut Peran Masing-masing Menurut Polri

Kalau ditahan, maka ada dua unsur yang mendasar harus terpenuhi yaitu obyektif dan subyektif. 

"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama, Whisnu kembali menjelaskan, bila Vanessa dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. 

Baca Juga: Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Termasuk Ayah dan Adik Ikut Membantu Kejahatan

"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya. 

"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Vanessa Khong Ogah Dikaitkan Lagi dengan Indra Kenz: Semua yang di Konten Hanya Gimmick, Aku Tak Butuh Uangnya

Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," sambung Whisnu. 

Masih dari keterangan Whisnu, dalam kasus Indra Kenz terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Empat di antaranya sudah kita tahan.

Baca Juga: Vanessa Khong Biasa Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar dari Indra Kenz, Berikut Lima Fakta Menarik Selebgram itu

Dan, tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, selain menetapkan Vanessa, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler