Update Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS

- 11 Mei 2022, 08:07 WIB
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13. /Kemenkeu RI/

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan yang Didapat Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Namun besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan mengikuti ketentuan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x