KUALA LUMPUR, KALBAR TERKINI - Pengadilan di Malaysia memvonis 10 tahun penjara terdakwa kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Negara Bagian Sarawak.
Vonis pada Kamis, 1 September 2022 ini terkait dengan proyek senilai RM1,25 miliar, melibatkan Rosmah Mansor (70), seorang pengusaha wanita.
Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Free Malaysia Today Kamis, proyek PLTS ini untuk menerangi 369 sekolah pedesaan di negara bagian di Kalimantan wilayah Malaysia.
Baca Juga: Sabu Segitiga Emas Serbu Indonesia via Malaysia: Produksinya kian Terpusat di Segitiga Emas
Selain itu, Rosmah didenda RM970 juta setelah dinyatakan bersalah atas korupsi.
Namun, pengadilan mengabulkan permintaannya untuk menangguhkan hukuman penjara dan denda sambil menunggu bandingnya ke Pengadilan Tinggi.
Rosmah sebelumnya dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan korupsi terhadap dirinya.
Dia didakwa meminta RM187,5 juta dari mantan Direktur Pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin, melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor.
Uang itu akan digunakan sebagai bujukan untuk membantu perusahaan dalam mengamankan proyek itu.
Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Terhindar Dari Malaysia, Simak Negara Yang Lolos Piala AFF 2022