Kasus Korupsi PLTS Sekolah Pedesaan Sarawak Nyaris Tuntas, Terpidana Tolak Vonis 10 Tahun Penjara

- 2 September 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi PLTS
Ilustrasi PLTS /Pixabay/mrganso/

Rosmah juga didakwa menerima suap sebesar RM5 juta dari Saidi, melalui Rizal, di Seri Perdana di Putrajaya pada 20 Desember 2016.

Juga menerima RM1,5 juta lagi dari Saidi di Jalan Langgak Duta pada 7 September 2017.

Hakim Zaini Mazlan menghukum Rosmah 10 tahun penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan korupsi.

Pengadilan juga memerintahkan hukumannya dijalankan secara bersamaan.

Zaini menyatakan, jika gagal membayar denda RM970 juta, Rosmah harus pula menjalani 10 tahun penjara lagi.

Baca Juga: Dikecup Aktor Asal Malaysia Bernama Meerqeen, Kiky Saputri Balas Sosor Pipi

Hukuman ini akan dijalankan setelah dia menyelesaikan hukuman awal selama 10 tahun.

Jaksa tidak keberatan dengan tawaran Rosmah untuk menangguhkan hukuman dan dendanya.

Dia dibebaskan dengan jaminan RM2 juta yang sebelumnya dia bayar ketika dia pertama kali didakwa di pengadilan, empat tahun lalu.

Dilansir dari The Malaysia Reserve, 15 November 2018, gagasan untuk memulai proyek PLTS itu seharusnya mencakup pasokan solar.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah