KALBAR TERKINI - Kebebasan pers tak boleh kebablasan, apalagi di suatu negara yang sedang berperang.
Masalahnya, tulisan dari pers ini, apalagi media asing yang 'numpang' tempat (alih-alih kebebasan pers), sangat berisiko melemahkan moral pasukan yang sedang bertempur atas nama negara.
Media massa di dalam negeri yang 'terlalu bebas' ini juga bisa dianggap sebagai penghianat negara.
Maka, Presiden Rusia Vladimir Putin meneken sebuah undang-undang untuk mengekang kebebasan pers seperti itu.
UU ini bahkan menghukum penjara hingga 15 tahun bagi siapa saja, perusahaan penerbitan pers, dan media sosial, yang dianggap memuat tulisan memutarbalikkan fakta.
Salah satu media online Rusia, Meduza, melaporkan pada Rabu, 1 Maret 2022, bahwa tindakan Pemerintah Federal Rusia ini terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Ucapan URA oleh Vladimir Putin Viral di Media Sosial
Tindakan ini, berupa pemblokiran atau memaksa offline, dan mematikan siaran hampir setiap outlet berita independen yang tersisa di negara itu.
Tindakan keras ini dianggap telah mengurangi kebebasan pers di Rusia menjadi lebih rendah dibandingkan pada akhir periode Uni Soviet.