Kejam! Gunakan Hak Veto, China Blokir Intervensi Pasukan PBB ke Myanmar!

- 17 Maret 2021, 19:20 WIB
KORBAN TEWAS - Anggota keluarga berduka atas kematian seorang pengunjuk rasa di kotapraja Hlaing Tharyar, Yangon, Myanmar, Senin  15 Maret 2021. Tharyar ditembak aparat saat berada di antara kerumunan pengunjuk rasa./MYANMAR NOW/
KORBAN TEWAS - Anggota keluarga berduka atas kematian seorang pengunjuk rasa di kotapraja Hlaing Tharyar, Yangon, Myanmar, Senin 15 Maret 2021. Tharyar ditembak aparat saat berada di antara kerumunan pengunjuk rasa./MYANMAR NOW/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Intervensi tegas PBB ke Myanmar sangat diperlukan, yang bisa berupa  pengiriman pasukan koalisi internasional dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK-PBB). Ironisnya, rencana ini diblokir Rusia dan China lewat hak veto di DK-PBB.

Ketidakberdayaan PBB  ini telah lama memicu desakan dari kalangan tokoh-tokoh internasional.  Keberadaan lima Anggota Tetap DK dan hak veto dianggap perlu ditinjau ulang karena perkembangan dunia sudah semakin kompleks.

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Just Security, Kamis, 25 Februari 2021, Pelapor Khusus PBB untuk HAM di Myanmar telah menyerukan 'tindakan tegas, termasuk penerapan sanksi bertarget yang kuat dan embargo senjata. Dewan HAM PBB menyesalkan pencopotan pemerintah yang dipilih, aksi brutal di Myamar, dan menyerukan pemulihannya.

Adapun berlarut larutnya masalah internasional yang mengakibatkan terjadinya kemanusiaan, tak lain karena adanya hak veto dari negara-negara besar, yang notabene hanya demi  kepentingan sendiri dan kelompok. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, dan undang-undang atau resolusi DK.

Baca Juga: Sudah Tewas 'Didor', Kepala Remaja Myanmar ini Dibenturkan ke Dinding, Tentara: Susah Dibunuh!

Baca Juga: Militer Myanmar Boros Beli Persenjataan, Ini Tiga Negara Pemasok Utamanya

Baca Juga: Ayahnya Tewas Ditembak Junta, Tangis Balitanya Pecah di Pemakaman

Hak veto dimiliki oleh lima Anggota Tetap DK PBB, yakni AS, Rusia (dulu Uni Soviet), Tiongkok (menggantikan Taiwan), Inggris, dan Prancis. Lima negara ini menjadi Anggota Tetap DK PBB karena merupakan kekuatan utama Blok Sekutu yang berhasil memenangkan Perang Dunia II sehingga memiliki kursi tetap.

Masing-masing negara ini memiliki hak veto, yakni hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di DK, sekalipun sudah disetujui semua anggota lainnya. Kelima negara ini disebut juga P5 (P dari kata permanen yang artinya 'tetap').

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x