Kejam! Gunakan Hak Veto, China Blokir Intervensi Pasukan PBB ke Myanmar!

- 17 Maret 2021, 19:20 WIB
KORBAN TEWAS - Anggota keluarga berduka atas kematian seorang pengunjuk rasa di kotapraja Hlaing Tharyar, Yangon, Myanmar, Senin  15 Maret 2021. Tharyar ditembak aparat saat berada di antara kerumunan pengunjuk rasa./MYANMAR NOW/
KORBAN TEWAS - Anggota keluarga berduka atas kematian seorang pengunjuk rasa di kotapraja Hlaing Tharyar, Yangon, Myanmar, Senin 15 Maret 2021. Tharyar ditembak aparat saat berada di antara kerumunan pengunjuk rasa./MYANMAR NOW/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Ada mispersepsi bahwa Majelis Umum tidak bisa menangani masalah yang juga menjadi agenda DK, seperti mengatasi konflik di Myanmar. Hal ini karena adanya pasal 12 ayat 1 Piagam PBB, yang menyatakan bahwa Majelis Umum tidak boleh membuat rekomendasi apa pun tentang masalah yang berkaitan dengan 'apa yang dilakukan DK'  dalam menjalankan fungsinya.  

Pembatasan ini telah ditafsirkan secara sempit. Mahkamah Internasional telah menyatakan, DK dan Majelis Umum, sering berurusan 'secara paralel dengan masalah yang sama mengenai perdamaian dan keamanan internasional.   

Pihak penasihat hukum PBB menegaskan, Majelis Umum tidak boleh dihalangi untuk membuat rekomendasi mengenai masalah yang juga menjadi agenda DK. Kecuali DK sendiri menjalankan fungsinya tentang masalah tersebut pada saat yang sama. 

Jika DK tidak menjalankan fungsinya sama sekali terkait Myanmar, maka Majelis Umum hanya perlu menunggu saat ketika DK tidak menjalankan fungsinya. Saat itu juga Majelis Umum dapat mempertimbangkan, dan membuat rekomendasinya sendiri. 

Berikut Smith menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Majelis Umum terkait kudeta militer Myanmar baik dalam sesi reguler maupun khusus.  Di antaranya, mengeluarkan resolusi yang mengutuk kegagalan DK, dan merekomendasikan agar DK menjatuhkan sanksi yang ditargetkan kepada tokoh militer senior atau embargo wajib atas pasokan senjata ke militer Myanmar.   

Tindakan yang paling radikal, Majelis Umum dapat secara efektif menangguhkan Myanmar dari PBB. Caranya,  menolak untuk menyetujui mandat dari perwakilan junta militer, ketika negara-negara anggota mengajukan delegasi mereka untuk sesi tahunan Majelis Umum berikutnya.

Majelis Umum dapat menyetujui mandat dari perwakilan negara anggota tapi harus secara prosedural sebelum menyatakan bahwa persyaratan administratif telah dipenuhi. Misalnya, terkait penangguhan Majelis Umum terhadap Afrika Selatan, di mana mandat perwakilan negara itu  ditolak selama era apartheid.

Kemungkinan ini telah diangkat  di PBB terkait Myanmar. Pendapat hukum pada 2008 tentang kelayakan untuk menggugat kredensial perwakilan junta militer Myanmar (saat itu juga menjadi pemerintah yang berkuasa) menyatakan, Komite Kredensial dapat mempertimbangkan faktor-faktor, seperti legitimasi entitas yang mengeluarkan kredensial, cara yang digunakan untuk mencapainya, dan mempertahankan kekuasaan, serta catatan HAM-nya.

Dengan  demikian maka  mandat perwakilan junta militer dapat secara hukum ditolak atas dasar pelanggaran yang konsisten telah dilakukan oleh junta terhadap prinsip-prinsip dasar dan norma-norma yang ditaati hukum terkait HAM internasional, dan pengabaian terang-terangan atas Tujuan dan Prinsip Piagam PBB.  

Peringatan China

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x