Ini juga mengirimkan sinyal kebijakan yang jelas bahwa meskipun pemerintah mendorong pengembangan ekonomi online, hal itu juga akan mencegah dan menghentikan perusahaan dari merugikan kepentingan, inovasi, dan persaingan konsumen, melalui keunggulannya dalam data, teknologi, dan modal.
Menurut Shi, keputusan denda empat persen dari penjualan domestik Alibaba pada 2019, tergolong moderat. Sebab, denda ini menunjukkan prinsip hukum, dan sikap pemerintah untuk memperkuat manajemen anti-monopoli, tetapi juga menunjukkan arahan kebijakan untuk mendukung pengembangan platform online.
Undang-undang menetapkan bahwa perusahaan akan dikenakan denda sebesar 1-10 persen dari penjualan tahunan mereka tahun sebelumnya, jika masih menyalahgunakan status dominasi pasar.***
Sumber: Global Times & berbagai sumber