Jack Ma jadi 'Domba': Sukses Dicuci Otak Partai Komunis?

- 10 April 2021, 14:38 WIB
JADI 'DOMBA'-  Jack Ma, pendiri dan Ketua eksekutif Alibaba Group, dikenal karena ucapannya yang bijak walaupun  terkadang sedikit aneh. Pada 2020, Jack Ma yang begitu vokal menantang kebijakan moneter China, kini berubah menjadi 'domba'./FOTO: REUTERS/
JADI 'DOMBA'- Jack Ma, pendiri dan Ketua eksekutif Alibaba Group, dikenal karena ucapannya yang bijak walaupun terkadang sedikit aneh. Pada 2020, Jack Ma yang begitu vokal menantang kebijakan moneter China, kini berubah menjadi 'domba'./FOTO: REUTERS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS/

Guna meningkatkan sistem kepatuhan hukum internalnya,  Alibaba diminta untuk melakukan pelatihan kepatuhan hukum terhadap eksekutif dan karyawannya secara teratur kemudian melaporkan prosesnya secara  relevan kepada otoritas pemerintah.

Selain itu, Alibaba harus membangun saluran pelaporan serta mekanisme penyelesaian perselisihan, sambil memberi tahu publik tentang tindakan hukuman apa pun yang mereka lakukan untuk bisnisnya. Di antaranya,  menghentikan layanan atau menghapus produknya.

Alibaba telah diminta untuk membuat rencana perbaikan sesuai persyaratan yang tercantum dalam pedoman, dan menyerahkan rencana tersebut ke SAMR sebelum Jumat, 30 April 2021.

Perusahaan juga diharuskan untuk menyerahkan laporan inspeksi mandiri ke SAMR selama tiga tahun berturut-turut.

Platform tersebut juga diperlukan untuk membangun sistem penilaian eksternal oleh konsumen dan ahli sosial, serta melakukan kerjasama dengan dunia usaha berdasarkan prinsip adil dan tidak diskriminatif.

SAMR 'menyarankan'  agar Alibaba mengungkapkan pula situasi kepatuhan hukum kepada publik terkait upaya inspeksi sosial.

Jika Alibaba tidak setuju dengan hukuman tersebut, maka hal itu dapat diajukan ke SAMR untuk dipertimbangankan ulang secara administratif dalam waktu 60 hari setelah menerima pemberitahuan hukuman, atau mengajukan litigasi administratif ke pengadilan. 

Pihak berwenang menjatuhkan hukuman berdasarkan beberapa ketentuan hukum di bawah Undang-undang anti-Monopoli China.

Menurut keputusan tertulis terkait hukuman administratif SAMR, Alibaba telah menyalahgunakan posisi dominasi pasarnya, dan melanggar Undang-undang anti-Monopoli. Misalnya, Alibaba melarang bisnis di platform untuk membuka toko online di platform lain yang dianggap sebagai pesaing.

Toko-toko itu juga dilarang berpartisipasi dalam kampanye promosi platform online lainnya. Bisnis yang tidak mematuhi aturan ini, akan dihukum oleh pihak Alibaba. Misalnya, mendiskualifikasi mereka dari aktivitas promosi, dan mengurangi akses ke pencarian konsumen.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x