1. Waktu Susuan Berlangsung
Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.
Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun adalah masa transisi bagi anak untuk berpindah dari mengkonsumsi ASI kepada makanan yang lainnya.
Karena itu, hukum suami minum ASI istri tidak menjadikannya sebagai anak persusuan.
Baca Juga: 5 Efek Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Termasuk Mengurangi Nyeri Akibat Haid
2. Syarat Hisapan
Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.
Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.