Apa Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu! Berikut Ulasannya Beserta Dalil Jumhur Ulama

- 5 Agustus 2021, 17:08 WIB
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam /The Asia Parents

Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang perempuan seperti seorang suami yang menyusu ASI istrinya, maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada hukum suami minum ASI istri yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Singkirkan Coca-Cola Botol, Ajak Minum Air Mineral

Dalil-dalil dari Jumhur Ulama

Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)

Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)

Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu.

Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)

Baca Juga: Penggunaan Galon Air Minum Disebut Berbahaya, Kemenkominfo: Aman, Asalkan....

Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram.

ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk berhubungan badan, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Orami Magazine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah