Apa Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu! Berikut Ulasannya Beserta Dalil Jumhur Ulama

- 5 Agustus 2021, 17:08 WIB
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam /The Asia Parents

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Dilakukan di Rumah? Berikut Hukum, Tata Cara Solat Sendiri, Berjamaah dan Tata Cara Khutbah

Saat istri dalam kondisi istri tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal, yakni keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh, yang kedua perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Untuk Cantik dan Awet Muda, Minum Air Putih Ternyata Kuncinya Lho!

Syarat Anak Persusuan

Banyak yang bertanya-tanya apakah hukum suami minum ASI istri menjadikannya sebagai anak persusuan. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:

“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.

Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Jadi, syarat persusuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Orami Magazine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah