Saat istri dalam kondisi istri tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal, yakni keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh, yang kedua perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Untuk Cantik dan Awet Muda, Minum Air Putih Ternyata Kuncinya Lho!
Syarat Anak Persusuan
Banyak yang bertanya-tanya apakah hukum suami minum ASI istri menjadikannya sebagai anak persusuan. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Jadi, syarat persusuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut: