Apa Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu! Berikut Ulasannya Beserta Dalil Jumhur Ulama

- 5 Agustus 2021, 17:08 WIB
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam
Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Agama Islam /The Asia Parents

Menyentuh, mencium atau menghisap puting susu istrinya hingga menelan air ASI adalah bagian dari foreplay saat bersetubuh, seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan sehingga tidak ada larangannya.

Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak di atas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?"

Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya,” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 388)

Ada juga sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah RA. Suatu ketika saat Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam rumah, di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu air mukanya terlihat berubah seakan tidak menyukainya.

Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku,”

Kemudian Rasul SAW menimpali: “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar,”

Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum ASI, yakni dari bayi baru lahir hingga berusia 6 bulan karena setelah itu bisa ditambahkan dengan makanan pendamping. Menyusui bisa dilakukan sampai usia 2 tahun.

Berdasarkan hadis ini, Imam Malik dalam Muwaththa’ berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Orami Magazine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah