Jenis Surat Suara, Warna dan Kegunaannya Untuk Pencoblosan Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 16:37 WIB
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara.
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara. /Nandai Bengkulu

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.

Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x