KALBAR TERKINI - Setidaknya ada 5 jenis surat suara yang akan Anda terima saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari 2024 nanti.
Adapun lima jenis surat suara pada pemilu 2024 meliputi:
1. Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),
2. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi;
5. Surat suara pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: CARA Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pemungutan Suara
Sedikit berbeda, surat suara untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan.