Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya

- 30 Januari 2024, 08:49 WIB
Informasi berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan daftar tugas saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari.
Informasi berapa honor gaji KPPS Pemilu 2024 dan daftar tugas saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari. /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

KALBAR TERKINI - Besaran jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 dan jadwal pencairannya.

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.

Tugas KPPS

Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nandai Bengkulu

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS, terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x