2. Surat Suara Kuning
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.