Video Lucu Tentang KPPS Berseliweran di Media Sosial, Sebenarnya Apa KPPS Itu dan Berapa Gajinya?

- 30 Januari 2024, 08:40 WIB
Denah TPS dan tugas KPPS 1 sampai 7 yang wajib diketahui oleh semua anggota KPPS sebelum menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.
Denah TPS dan tugas KPPS 1 sampai 7 yang wajib diketahui oleh semua anggota KPPS sebelum menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban. /Nandai Bengkulu

KALBAR TERKINI - Banyak video lucu yang berseliweran di media sosial tentang KPPS dan gajinya. 

Walau tampak dilebih-lebihkan namun video tentang KPPS di media sosial tetap mengundang tawa, dan yang membuat penasaran adalah berapa besaran gaji yang diterima oleh petugas Pemilu ini.

KPPS sebenarnya adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang

Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.

Tugas KPPS

Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com
Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x