KALBAR TERKINI - Banyak video lucu yang berseliweran di media sosial tentang KPPS dan gajinya.
Walau tampak dilebih-lebihkan namun video tentang KPPS di media sosial tetap mengundang tawa, dan yang membuat penasaran adalah berapa besaran gaji yang diterima oleh petugas Pemilu ini.
KPPS sebenarnya adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang
Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.
Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.
Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.
Tugas KPPS