Video Lucu Tentang KPPS Berseliweran di Media Sosial, Sebenarnya Apa KPPS Itu dan Berapa Gajinya?

- 30 Januari 2024, 08:40 WIB
Denah TPS dan tugas KPPS 1 sampai 7 yang wajib diketahui oleh semua anggota KPPS sebelum menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.
Denah TPS dan tugas KPPS 1 sampai 7 yang wajib diketahui oleh semua anggota KPPS sebelum menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban. /Nandai Bengkulu

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS, terdiri dari:

Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Lengkap dengan Tahapannya

1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang

2. Anggota KPPS: 6 Orang

Sementara tugasnya adalah:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x