Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.
Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.
Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya
Jenis Surat Suara dan Warnanya
Berikut jenis surat suara Pemilu 2024 beserta warnanya:
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.