Lima Jenis Surat Suara yang Akan Kamu Terima Saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Apa Saja?

- 30 Januari 2024, 09:27 WIB
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 /Ranthi Apriliah/

Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.

Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.

Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya

Jenis Surat Suara dan Warnanya

Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti.
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. Instagram @kpu_lampung

Berikut jenis surat suara Pemilu 2024 beserta warnanya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x