KALBAR TERKINI - Jokes tentang KPPS bertebaran di media sosial, terlebih tentang pendapatannya. Lalu sebenarnya berapa sih gaji yang diterima oleh petugas Pemilu 2024 ini?
Sebelum mengetahui tentang gajinya, kita bahas lebih dulu tentang apa itu KPPS, wewenang dan tugasnya.
KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.
Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang
Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.
Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu. Sebelum mengetahui berapa jumlah gajinya, kita intip dulu tugas dan wewenang KPPS di Pemilu 2024.
Tugas KPPS