Jenis Surat Suara, Warna dan Kegunaannya Untuk Pencoblosan Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 16:37 WIB
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara.
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara. /Nandai Bengkulu

KALBAR TERKINI - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024. Nantinya para pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara.

Surat suara ini mempunyai lima warna yang berbeda, untuk memilih 5 kategori yang berbeda pula

Adapun lima jenis surat suara pada pemilu 2024 meliputi:

1. Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),

Baca Juga: Jumlah Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pencairannya. Tugasnya Apa Sih?

2. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi;

5. Surat suara pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x