Jenis Surat Suara, Warna dan Kegunaannya Untuk Pencoblosan Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 16:37 WIB
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara.
Ilustrasi Tugas KPPS 6 pada Pemilu 2024. Memastikan pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara yang benar pada saat pemungutan dan memisahkan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara. /Nandai Bengkulu

Baca Juga: CARA Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pemungutan Suara

Sedikit berbeda, surat suara untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan.

Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.

Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.

Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya

Jenis Surat Suara dan Warnanya

Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti.
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. Instagram @kpu_lampung
Berikut jenis surat suara Pemilu 2024 beserta warnanya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x