Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu dan Satgas BLBI Minta Maaf atau Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik

- 17 Juni 2023, 13:50 WIB
Pihak Jusuf Hamka sudah ultimatum dan minta Stafsus Menkeu dan Satgas BLBI minta maaf.
Pihak Jusuf Hamka sudah ultimatum dan minta Stafsus Menkeu dan Satgas BLBI minta maaf. /Pikiran Rakyat/

KALBAR TERKINI - Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Maqdir Ismail mengatakan saat ini Jusuf Hamka mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa 20 Juni 2023, jika tidak dilakukan maka kliennya akan melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Maqdir menegaskan sebenarnya Jusuf Hamka dan CMNP tidak mau cari ribut, makanya Jusuf masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.

Maqdir juga meluruskan bahwa CMNP bukan mau menggugat Prastowo, melainkan melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Jusuf Hamka.

"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak.

Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan, Lho! Masih Ragu untuk Membeli?

Supaya dia juga menyampaikan secara terbuka ke hadapan orang banyak bahwa dia salah. 

Karena bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur. Jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah.

Ini orang ngomongnya sembarangan soalnya," jelas Maqdir.

Sementara itu, Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka juga mengaku siap untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang sempat dilontarkan pihak Satgas BLBI. 

Saat ini, pria yang akrab disapa Babah Alun itu tengah berunding dan meminta persetujuan stakeholder terkait untuk melaporkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. 

Baca Juga: Spesifikasi dan Simulasi Kredit OTR Pontianak Suzuki Jimny, Mobil Modern-Retro Klasik untuk Penggemar Off-Road

"CMNP sedang meminta persetujuan stakeholder untuk melaporkan yang bersangkutan dan stafsus dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Jusuf. 

Hal yang diniliai Jusuf sebagai pencemaran nama baik ini bermula dari ungkapan Rionald yang mengatakan bahwa CMNP memiliki utang ratusan miliar kepada negara.

Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).***

 


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x