Punya Mobil Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan, Lho! Masih Ragu untuk Membeli?

- 17 Juni 2023, 13:24 WIB
Wuling Air EV, satu di antara mobil listrik yang mendapatkan pembebasan pajak kendaraan dari pemerintah
Wuling Air EV, satu di antara mobil listrik yang mendapatkan pembebasan pajak kendaraan dari pemerintah /

KALBAR TERKINI - Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Mei 2023 yang lalu.

Pemilik kendaraan listrik tak perlu membayar kedua pajak tersebut yang selama ini dipungut pemerintah daerah.

Gratis pajak ini ditentukan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pada Pasal 10 berbunyi:

Baca Juga: Spesifikasi dan Simulasi Kredit OTR Pontianak Suzuki Jimny, Mobil Modern-Retro Klasik untuk Penggemar Off-Road

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Menetapkan lebih lanjut bahwa gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Beleid baru ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang hal serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.

Pada aturan lama tersebut, pada Pasal 10 menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen.

Baca Juga: Update Daftar Provinsi yang Mulai Bulan Ini Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin provinsi yaitu gubernur.

Pada aturan lama, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut ketentuan berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 10:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Indonesia Open 2023: Ginting dan Pramudya Yeremia Main Pukul Segini

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Berikut ketentuan berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 11:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah