KALBAR TERKINI - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan di 2023 ini, satu di antaranya Kalimantan Barat.
Pemutihan yang dimaksud adalah wajib pajak nantinya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda.
PKB merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun maupun lima tahunan.
Mengutip dari Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 itu dibuka sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.
Baca Juga: BI Siapkan Kas Keliling dan 183 titik Penukaran Uang Baru. Berikut Lokasi dan Jadwalnya di Pontianak
Berikut beberapa keringanan yang diberikan:
– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan denda BBNKB II
– Gratis BBNKB II
– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Editor: Yulia Ramadhiyanti
Sumber: Berbagai Sumber