KALBAR TERKINI - Mulai bulan Juni ini ada tujuh provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Pemutihan pajak termasuk kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar.
Tidak semua provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dikarenakan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung ketentuan dari pemerintah setempat.
Berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
2. Lampung
Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
3. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni.
Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.