4. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
5. Sulawesi Tenggara
Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Indonesia Open 2023: Ginting dan Pramudya Yeremia Main Pukul Segini
6. Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
7. Papua
Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.
Selain pembebasan denda PKB, Pemprov Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.***