Update Daftar Provinsi yang Mulai Bulan Ini Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

- 17 Juni 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi STNK. Pemerintah di tujuh provinsi ini berikan pemutihan dan diskon pajak  kendaraan 2023.
Ilustrasi STNK. Pemerintah di tujuh provinsi ini berikan pemutihan dan diskon pajak kendaraan 2023. /Dok. PRMN

KALBAR TERKINI - Mulai bulan Juni ini ada tujuh provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Pemutihan pajak termasuk kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar. 

Tidak semua provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dikarenakan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung ketentuan dari pemerintah setempat.

Berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023:

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

Baca Juga: Spesifikasi dan Simulasi Kredit OTR Pontianak Suzuki Jimny, Mobil Modern-Retro Klasik untuk Penggemar Off-Road

2. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

3. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni.

Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

Baca Juga: Link Live Score Pantau Hasil Semifinal Indonesia Open 2023, 9 negara Perebutkan Tiket ke Final Super 1000

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

5. Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Indonesia Open 2023: Ginting dan Pramudya Yeremia Main Pukul Segini

6. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

7. Papua

Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.

Selain pembebasan denda PKB, Pemprov Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x