Kronologi Jusuf Hamka Tagih Negara Sebesar Rp 800 M, Berawal dari Krisis Monoeter 1998

- 11 Juni 2023, 23:03 WIB
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M /Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo

KALBAR TERKINI - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah yang awalnya sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Awalnya, utang pemerintah itu berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Kejadian ini bermula saat terjadinya krisis moneter yang menyebabkan rupiah melemah hingga 75%.

Hal ini kemudian memicu keluarnya modal dari Indonesia dalam jumlah signifikan yang mengancam hancurnya perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Salurkan 22.600 Dosis Vaksin Rabies ke 14 Kabupaten dan Kota

Tidak hanya dirasakan masyarakat, krisis ekonomi juga menjadikan banyak perusahaan dan bank harus rela bangkrut karena tingkat utang berdenominasi dolar yang sangat besar di luar kendali manajemen yang bisnis utamanya menggunakan rupiah.

Beberapa waktu setelah krisis ekonomi, dalam upaya penagihan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan biaya BLBI yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 144,54 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI.

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Baca Juga: Warga Pontianak Nyanyi Bareng NOAH dan The Changcuters di Flame Fest

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x