Kronologi Jusuf Hamka Tagih Negara Sebesar Rp 800 M, Berawal dari Krisis Monoeter 1998

- 11 Juni 2023, 23:03 WIB
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M /Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo

Pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya.

Namun, sampai 2015 perusahaan belum juga dibayar, bahkan Babah Alun menyebut utang pemerintah telah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

Saat itu pun Jusuf dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat Indra Surya, Kemenkeu disebutnya meminta diskon atas kewajiban membayar bagi pemerintah.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Berikut Rekomendasi Tempat Makan Sate di Pontianak, Ada yang Buka Sampai Tengah Malam

Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya sekitar Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.

Berdasarkan berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kemenkeu tertulis bahwa MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.

Pembayaran tersebut akan dilakukan dua tahap, pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah