Jusuf Hamka Vs Kemenkeu, Mahfud: Kalau Pak Jusuf Butuh Bantuan Teknis, Saya Bantu

- 11 Juni 2023, 23:39 WIB
Mahfud MD tanggapi Jusuf Hamka tagih utang pemerintah sebesar Rp800  M dan siap beri bantuan.
Mahfud MD tanggapi Jusuf Hamka tagih utang pemerintah sebesar Rp800 M dan siap beri bantuan. /

KALBAR TERKINI - Pengusaha Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayar utang kepada perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sekitar Rp 800 miliar sejak lebih 20 tahun terakhir.

Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito perusahaan di Bank Yama yang mendapat bailout dari negara saat krisis moneter 1998.

Menurutnya, saat itu CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Yama), namun bank tersebut jadi korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Bank Yama sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.

Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP 2023 dan Klasemen Setelah Race. Marquez Bersaudara Crash, Pecco Buktikan Sesumbarnya

Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaan dengan perbankan. 

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo merunut alasan deposito itu tak kunjung dibayarkan pemerintah hingga saat ini, satu di antaranya ada afiliasi antara kepemilikan bank dan CMNP.

Prastowo mengatakan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Salurkan 22.600 Dosis Vaksin Rabies ke 14 Kabupaten dan Kota

Sehingg karena afiliasi tersebut maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.

Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," jelas Prastowo dalam keterangannya.

Sementara itu Menko Polhukam, Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Warga Pontianak Nyanyi Bareng NOAH dan The Changcuters di Flame Fest

Mahfud mengatakan dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat.

"Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam nomor 23 tahun 2022 tanggal 30 Juni," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu 11 Juni 2023.

Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x