Medsos untuk Kampanye, Kpu Izinkan 20 Akun Tiap Platform. Sudah Tegaskah Aturan Mainnya?

- 5 Juni 2023, 21:21 WIB
KPU resmi perbolehkan peserta Pemilu miliki 20 akun di setiap platform media sosial, sudah tegaskah aturannya?
KPU resmi perbolehkan peserta Pemilu miliki 20 akun di setiap platform media sosial, sudah tegaskah aturannya? /

Menurutnya, pencegahan beredarnya hoax tersebut dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penguatan aturan teknis pengawasan kampanye di media sosial (medsos).

KPU saat ini menggandeng Bawaslu dan Kemkoninfo dalam mengawasi media sosiao yang digunakan peserta Pemilu untuk kampanye, baik itu pengawasan terkait masa aktif akun yang hanya bole digunakan pada masa kampanye saja.

Bagaimana halnya dengan para simpatisan pendukung yang membuat akun medsos sendiri tanpa didaftarkan secara resmi ke KPU?

Baca Juga: CEK Lawan Korea Selatan di Semifinal Piala Dunia U20 Argentina, 4 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan

Disinilah perlunya KPU menyediakan satu akun pengaduan yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya akun medsos simpatisan yang memuat unsur-unsur yang dilarang di media sosial.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika masih ada akun medsos peserta Pemilu yang masih aktif selepas masa kampanye.

Kunci memenangkan pemilihan umum 2024 baik di pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg) adalah kampanye digital, karena itu media sosial menjadi satu di antara strategi utama yang digunakan untuk menjangkau pemilih yang lebih luas dan lebih tepat sasaran.

Tugas KPU dan Bawaslu untuk membuat peraturan teknis Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada.***

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x