Medsos untuk Kampanye, Kpu Izinkan 20 Akun Tiap Platform. Sudah Tegaskah Aturan Mainnya?

- 5 Juni 2023, 21:21 WIB
KPU resmi perbolehkan peserta Pemilu miliki 20 akun di setiap platform media sosial, sudah tegaskah aturannya?
KPU resmi perbolehkan peserta Pemilu miliki 20 akun di setiap platform media sosial, sudah tegaskah aturannya? /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan aturan terkait penggunaan media sosial dalam berkampanye di Pemilu 2024 mendatang. 

Pada aturan baru tersebut, KPU memnperbolehkan peserta Pemilu membuka 20 akun di setiap platform media sosial.

Pada Peraturan KPU atau PKPU Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2, akun yang dapat dibuat paling banyak 10 pada setiap jenis aplikasi media sosial, misalnya Instagram, Twitter, atau Facebook, namum pada rancangan aturan baru jumlah akun ditambah menjadi 20.

Pada rancangan aturan baru juga akan dimasukkan poin agar para peserta mematikan akun media sosial di hari terakhir masa kampanye.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Lengkap dengan Cara dan Persyaratannya

KPU tidak ingin kejadian yang sama terulang di mana saat Pemilu sebelumnya banyak akun media sosial aktif, padahal masa kampanye telah usai.

KPU juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengawasan kampanye di dunia maya.

jika nantinya ditemukan konten berbau SARA untuk menjatuhkan nama satu di antara peserta lainnya, maka akan menjadi kewenangan dari Kominfo untuk menindak, namun KPU juga menegaskan tidak memiliki kendali atas penindakan hal tersebut, apalagi sampai menurunkan konten yang ada di media sosial tersebut.

Baca Juga: Update Kasus KLB Rabies di NTT, Korban Bertambah Jadi 139 Orang. Tutup Jalur Laut, Udara dan Lintas Batas

Dibalik penambahan jumlah akun media sosial yang digunakan untuk kampanye tersebut berpotensi merebaknya informasi yang sarat adu domba dan berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024.

Sudah adakah aturan tegas tentang aturan main dalam menggunakan media sosial untuk kampanye?

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, Pemilu 2019 memberikan pengalaman berarti untuk penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye medsos, memastikan instrumen yang digunakan bukan hanya UU 7/2017 tentang Pemilu dan pengaturan tentang larangan hoax yang diatur di Pasal 280 UU Pemilu.

Baca Juga: Waspada Jika Hewan Peliharaan Sudah Tunjukkan Gejala Ini, Segera Lakukan Hal Berikut Agar Tak Membahayakan

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x