KPK Tolak Keberatan Brigjen Endar Soal Pemberhentiannya, Istri Gemar Flexing Sebabkan Pemeriksaan Berbalik

- 5 Mei 2023, 01:06 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro /

KALBAR TERKINI - Brigjen Endar Priantoro mengatakan keberatan soal pemberhentian dari Direktur Penyelidikan KPK ditolak oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menurut Endar, surat penolakan itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto.

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima.

Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini nggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Endar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Endar tengah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

Brigjen Endar Priantoro mengajukan keberatan administratif kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Ada tiga poin yang menjadi alasan permohonan Endar.

Baca Juga: Pengertian dan Jadwal Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra Lengkap dengan 34 Wilayah yang Bisa Mengamatinya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh sebagaimana dilihat, Jumat (14/4), upaya administratif diajukan Endar pada 31 Maret 2023 atas dasar Pasal 75 ayat (2) huruf a dan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Endar melawan keputusan Sekjen KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam penjelasannya, Endar menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan penuh profesionalisme.

Dia juga menyatakan selalu berupaya menerapkan due process of law dalam setiap kegiatan penyelidikan, baik sesuai kekhususan hukum acara pidana pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hukum Acara Pidana atau pada umumnya merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Janggal, Mutasi Rekening Selama 2 Tahun Penembak di Kantor MUI Capai Rp 800 Juta. Petani yang Kaya?

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x