Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: Koalisi Sipil Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan, Kejati Ajukan Kasasi

- 23 Maret 2023, 10:00 WIB

Koalisi sipil akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menolak dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejati Jatim akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut agar dua terdakwa tetap dihukum.

"Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. 

Baca Juga: BPPOM Resmi Tarik Tiga Merk Jamu dari Peredaran karena Dicampur Obat Pereda Nyeri, Meriang, dan Pegal-pegal

Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim menganggap kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

Mia mengaku pihaknya saat ini masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya.

Menurut Mia pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi tersebut.

Baca Juga: Pertamina Tak Hanya Turunkan Harga BBM di Awal Ramadan Tahun Ini, Tapi Juga Siapkan Cashback, Lho!

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 Aremania.

Majelis hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis, 16 Maret 2023 yang lalu.

Dari ketiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x