KALBAR TERKINI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan penggerebekan pabrik obat tradisional yang ada di Banyuwangi, Senin 13 Maret 2023 yang lalu.
Penindakan dilakukan karena pabrik tersebut diduga tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh BPOM.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan bahwa obat tradisional yang dibuat oleh pabrik ilegal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti parasetamol, fenilbutazon, hingga dexamethasone.
Baca Juga: CEK 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal Untuk Menentukan 1 Ramadhan 1444 H, Jawa Timur 27 Lokasi
Beberapa jenis bahan kimia obat tersebut biasanya digunakan sebagai obat nyeri, meriang, dan pegal-pegal.
"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," ungkap Penny dalam konferensi pers.
Selain itu perlul juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam.
Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," tambahnya.
Mengonsumsi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan.