BPPOM Resmi Tarik Tiga Merk Jamu dari Peredaran karena Dicampur Obat Pereda Nyeri, Meriang, dan Pegal-pegal

- 20 Maret 2023, 06:45 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito menunjukan jamu yang  dicampur bahan kimia pada jumpa pers penggrebekan pabrik jamu ilegal.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito menunjukan jamu yang dicampur bahan kimia pada jumpa pers penggrebekan pabrik jamu ilegal. /

KALBAR TERKINI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan penggerebekan pabrik obat tradisional yang ada di Banyuwangi, Senin 13 Maret 2023 yang lalu.

Penindakan dilakukan karena pabrik tersebut diduga tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh BPOM.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan bahwa obat tradisional yang dibuat oleh pabrik ilegal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti parasetamol, fenilbutazon, hingga dexamethasone.

Baca Juga: CEK 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal Untuk Menentukan 1 Ramadhan 1444 H, Jawa Timur 27 Lokasi

Beberapa jenis bahan kimia obat tersebut biasanya digunakan sebagai obat nyeri, meriang, dan pegal-pegal.

"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," ungkap Penny dalam konferensi pers.

Selain itu perlul juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam.

Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," tambahnya.

Baca Juga: KAPAN Libur Sambut Puasa Dibulan Ramadhan? Cek Kalender Pendidikan 2023, Ada Libur Nyepi Juga, Tanggal Berapa?

Mengonsumsi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x