Keadilan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin Seperti Gas Air Mata. Komnas HAM Ungkap 3 Fakta

- 19 Maret 2023, 17:30 WIB

KALBAR TERKINI - Majelis Jakim PN Surabaya memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis 16 Maret 2023 yang lalu.

Hakim beralasan mengeluarkan keputusan tersebut karena gas air mata yang ditembakkan Bambang Sidik Achmadi tertiup angin sebelum sampai ke penonton.

Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto tidak memerintahkan Brimob menembakkan gas air mata.
Sementara pelaku yang dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penembakan gas air mata adalah mantan Danki Satu Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.

Baca Juga: Mendag: Jelang Puasa Stok Aman, Jika Naik Pemerintah Siapkan Beberapa Rencana. Berikut Daftar Harga Sembako

Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.

Sepekan sebelumnya, vonis ringan juga diberikan kepada Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hakim juga memberi vonis ringan bagi terdakwa Suko Sutrisno selama satu tahun penjara.
Vonis yang dirasa tidak adil tersebut membuyarkan harapan pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Mereka merasa harapan keadilan yang digantungkan kepada peradilan tertiup angin begitu saja, seperti halnya gas air mata yang ditembakkan dengan sengaja di stadion pada malam naas 1 Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga: BBM Turun Sambut Puasa, Berikut Daftar Lengkap Harganya di Seluruh Indonesia per 18 Maret, Berapa di Kalbar?

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x